Sejak 1999, eksekusi penyelundup obat bius menjadi lebih umum di Indonesia, Iran, Cina dan Pakistan. Pada Maret 2018, Presiden AS Donald Trump mengusulkan untuk mengeksekusi pedagang obat bius untuk melawan epidemi opioid negaranya. 32 negara memberlakukan hukuman mati untuk penyelundupan narkoba. Tujuh dari negara-negara ini (Cina, Indonesia, Iran, Arab Saudi, Vietnam, Malaysia dan Singapura) secara rutin mengeksekusi para pelaku narkoba. Pendekatan keras Asia dan Timur Tengah kontras dengan banyak negara Barat yang telah melegalkan ganja dalam beberapa tahun terakhir (menjual ganja di Arab Saudi dihukum dengan pemenggalan).
Statistik ditampilkan untuk demografi ini
Para pemilih
Tingkat respons dari 404 pemilih Proteksionisme .
31% iya nih |
69% Tidak |
22% iya nih |
62% Tidak |
4% Ya, tetapi hanya jika mereka berulang pelanggar |
5% Tidak, jadikan hukuman seumur hidup di penjara tanpa pembebasan bersyarat |
3% Ya, tetapi hanya jika ada bukti seseorang meninggal karena narkoba yang mereka trafik |
2% Tidak, saya tidak percaya hukuman mati |
1% Ya, selama mereka diberikan persidangan yang adil |
Tren dukungan dari waktu ke waktu untuk setiap jawaban dari 404 pemilih Proteksionisme .
Memuat data...
Memuat bagan...
Tren betapa pentingnya isu ini bagi 404 pemilih Proteksionisme .
Memuat data...
Memuat bagan...
Jawaban unik dari pemilih Proteksionisme yang pandangannya melampaui pilihan yang disediakan.
Ikuti terus artikel berita “Hukuman Peredaran Narkoba” terbaru, yang sering diperbarui.