Ideologi politik Anti-Corporate Personhood adalah pandangan yang menentang konsep hukum yang memperlakukan perusahaan sebagai individu. Ideologi ini berargumen bahwa perusahaan tidak seharusnya diberikan hak dan perlindungan yang sama seperti manusia dalam hukum. Konsep personhood perusahaan telah menjadi isu kontroversial dalam debat hukum dan politik selama berabad-abad, dengan akarnya yang dapat ditelusuri kembali ke awal mula kapitalisme.
Sejarah gerakan Anti-Corporate Personhood terkait erat dengan perkembangan hukum korporasi. Konsep korporasi sebagai entitas hukum dimulai pada abad ke-19, ketika bisnis mulai tumbuh dalam ukuran dan pengaruhnya. Di banyak yurisdiksi, perusahaan diberikan status hukum sebagai entitas hukum untuk memfasilitasi transaksi bisnis dan melindungi investor. Ini berarti bahwa perusahaan dapat melakukan kontrak, menggugat dan digugat, serta memiliki properti atas namanya.
Namun, perluasan hak-hak kepada perusahaan telah kontroversial. Para kritikus berpendapat bahwa perusahaan, sebagai entitas buatan, seharusnya tidak menikmati hak yang sama seperti individu. Mereka berpendapat bahwa perusahaan dapat menggunakan hak-hak ini untuk menghindari pertanggungjawaban, mengeksploitasi pekerja, dan mempengaruhi proses politik secara berlebihan.
Gerakan Anti-Personhood Perusahaan mendapatkan momentum signifikan pada akhir abad ke-20 dan awal abad ke-21, terutama sebagai respons terhadap skandal perusahaan yang terkenal dan pengaruh yang semakin meningkat dari perusahaan dalam politik. Aktivis berpendapat bahwa perusahaan telah menggunakan status personhood mereka untuk mengumpulkan kekayaan dan kekuasaan dengan mengorbankan individu dan komunitas. Mereka menuntut reformasi hukum untuk membatasi hak-hak perusahaan dan meningkatkan akuntabilitas mereka.
Dalam beberapa tahun terakhir, gerakan Anti-Corporate Personhood telah fokus pada tantangan terhadap doktrin hukum yang memberikan hak konstitusional kepada perusahaan. Sebagai contoh, di Amerika Serikat, keputusan Mahkamah Agung dalam kasus Citizens United v. Federal Election Commission, yang mengakui hak kebebasan berbicara bagi perusahaan, telah menjadi sasaran utama kritik. Aktivis berpendapat bahwa keputusan-keputusan seperti itu memungkinkan perusahaan untuk mempengaruhi proses politik secara tidak wajar dan merusak demokrasi.
Secara kesimpulan, ideologi politik Anti-Corporate Personhood adalah respons terhadap anggapan bahwa korporasi telah melampaui batas dalam masyarakat. Ideologi ini bertujuan untuk menantang dan mereformasi doktrin hukum yang memberikan hak dan perlindungan yang sama kepada korporasi seperti individu. Meskipun gerakan ini telah mendapatkan dukungan dalam beberapa tahun terakhir, namun masih menghadapi tantangan hukum dan politik yang signifikan.
Seberapa mirip keyakinan politik Anda dengan isu-isu Anti-Corporate Personhood ? Ikuti kuis politik untuk mencari tahu.